Pernikahan

Modul Ajar

Modul 4 : Pernikahan

TUJUAN PEMBELAJARAN


LANGKAH PEMBELAJARAN

1. Membaca materi ketentuan pernikahan dalam Islam.

2. Menelaah ketentuan tentang dasar hukum pernikahan, tujuan pernikahan, rukun, syarat, muhrim, wali, kewajiban suami istri, perceraian, rujuk dan pernikahan yang dilarang.

3. Mengevaluasi budaya pernikahan yang berkembang di masyarakat

4. Membuat karya yang menyajikan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam


PEMANTIK

Apa itu pernikahan?

Mengapa harus menikah?

Siapa yang boleh dinikahi?

Bagaimana tata cara menikah?

Bagaimana kewajiban setelah menikah?


VIDEO PEMBELAJARAN

Untuk memahami tentang materi ini melalui media video dapat dilihat DISINI


MATERI

Definisi Pernikahan

Pernikahan berasal dari kata “nakaha” yang berarti mengumpulkan atau menyatukan. 

Menurut UU No 1 Tahun 1974 Bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa perkwainan adalah ikrar lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. 

Menurut syari’at, pernikahan dimaknai para ulama dengan akan yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.

Dalam definisi lain, pernikahan dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab seorang istri dari ayahnya kepada suaminya.


Dasar Hukum Pernikahan

Q.S. Ar-Ruum: 21

 

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” 


Q.S. An-Nahl: 72

 ‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”  


HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud

“Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa sebab ia dapat mengendalikanmu.”


Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Q.S. Adz-Dzariat: 49

 “dan dari setiap sesuatu kami ciptakan berpasangan, agar kalian mengingat Allah”.


Berdasar pada Q.S. Ar-Ruum: 21, Q.S. An-Nahl: 72, Q.S. Adz-Dzariat: 49, dan hadits riwayat Bukhori Muslim, dapat disimpulkan bahwa tujuan pernikahan adalah:

1. Membentuk keluarga sakinah dengan mawaddah warahmah

Sakinah artinya tenteram, mawaddah artinya cinta, rahmah adalah kasih sayang. Jadi melalui pernikahan Allah akan menganugerahkan ketenteraman, ketenangan dengan dasar cinta dan kasih sayang.

2. Mengingat Allah

3. Melanjutkan keturunan

4. Menundukkan pandangan

5. Memelihara kemaluan


Ketentuan Pernikahan dalam Islam

a. Rukun dan Syarat

Apa itu rukun? Rukun adalah sesuatu yang harus ada, jika tidak ada maka perkara menjadi batal. Rukun pernikahan antara lain: 

1. Calon Suami

Syarat:

a) Bukan mahram

b) Orang yang dikehendaki

c) Muayyan (beridentitas jelas)

2. Calon Istri

Syarat:

a) Bukan mahram

b) Terbebas dari halangan nikah (masih dalam masa iddah atau masih jadi status istri orang)

3. Wali dari pihak calon istri

Syarat:

a) Orang yang dikehendaki

b) Laki-laki

c) Mahram calon istri

d) Baligh

e) Berakal

f) Adil

g) Tidak terhalang wali lain

h) Tidak berbeda agama

i) merdeka

4. Dua orang saksi

Syarat:

a) Berjumlah dua orang

b) Laki-laki

c) Berakal

d) Baligh

e) Dipercaya dan adil

5. Ijab Kabul

Syarat:

a) Tidak terikat waktu

b) Tidak tergantung syarat

c) Jelas dan dimengerti wali, calon suami dan saksi


b. Mahram

Apa itu mahram?

Mahram adalah wanita yang haram/tidak boleh dinikahi. Siapa saja mereka?

Q.S. An-Nisa 23-24

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; Saudara-saudaramu yang perempuan, saudara laki-laki saudara perempuan yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara laki-laki yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu tidak campur dengan istrimu itu (dan kamu kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istir-istri anak kandungmu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Maha Allah Pengampun lagi Maha Penyayang. " (QS. An Nisa: 23)

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak kamu yang menerima semua yang ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan untuk kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah menerima Anda (campuri) di antara mereka, memberikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu keharusan; dan tiadalah arti bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu miliki saling merelakannya, saat menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. " (QS. An Nisa: 24)


Dari ayat tersebut, Wanita yang tidak boleh dinikahi (muhrim) dapat dibagi menjadi tiga kelompok:

1. Karena Nasab (Keturunan)

Muhrim yang tidak dapat dinikahi karena keturunan antara lain:

a. Ibu

b. Nenek

c. Anak perempuan

d. Cucu perempuan

e. Bibi (baik dari bapak/ibu)

f. Anak perempuan dari saudara (keponakan)

2. Karena Perkawinan 

a. Mertua

b. Anak tiri

c. Ibu tiri

d. Menantu

Tidak boleh dimadu atau dikumpul:

a. Saudara ipar

b. Bibi dari istri

c. Keponakan dari istri

3. Karena Persusuan

a. Ibu susuan

b. Saudara sepersusuan


c. Perwalian

Wali adalah ayah atau pihak yang bertanggungjawab terhadap calon istri. Urutan hak wali terdiri dari:

1) Bapak

2) Kakek dari jalur bapak

3) Buyut dari jalur bapak

4) Saudara laki-laki kandung

5) Saudara laki-laki sebapak

6) Keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki kandung

7) Keponakan laki-laki dari jalur saudara sebapak

8) Paman dari jalur ayah

9) Wali hakim (adalah kepala negara atau kepala KUA atau tokoh masyarakat dimana calon istri tinggal)


Hak wali tidak berlaku bagi anak perempuan hasil pernikahan diluar nikah. Anak yang lahir di luar nikah hak walinya jatuh kepada wali hakim.


d. Kewajiban Suami Istri

1) Kewajiban Bersama

a) Mendidik anak

b) Mengurus rumah tangga

c) Menjaga nama baik rumah tangga

2) Kewajiban Suami

a) Memberi mahar

b) Memberi nafkah

c) Memimpin rumah tangga

d) Menjadi kepala keluarga

3) Kewajiban Istri

a) Taat pada suami

b) Menjaga diri dan kehormatan keluarga

c) Merawat dan mendidik anak


Dalam budaya Sunda kewajiban suami dirangkum dalam kata PAMAJIKAN (Parabaneun, Imahaneun, Ajikeuneun, Kanjutaneun)

Parabaneun = memberi nafkah 

Imahaneun = membuatkan rumah

Ajikeuneun = mendidik

Kanjutaneun = memberi nafkah seksual

Kewajiban seorang istri kepada suami dirangkum dalam kata SALAKI (Sanguaneun, Kaula-aneun, Kimpelkeuneun)

Sanguaneun = menyiapkan makan/memasak untuk keluarga

Kaula-aneun = melayani

Kimpelkeuneun = menyembunyikan/menjaga kehormatan keluarga


e. Perceraian (Talaq)

Perceraian adalah putusnya jalinan rumah tangga, atau mengembalikan tanggung jawab terhadap istri kepada orang tuanya dikarenakan ketidakcocokan diantara suami istri. 

Allah memperbolehkan talaq walaupun dengan kalimat Abghodul halal indallah attalaq_ perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talaq. Kenapa Allah menghalalkan tapi membencinya? Karena manusia diberi kebebasan oleh Allah untuk menentukan nasib hidupnya, namun Allah membencinya karena talaq akan mengakibatkan kerugian pada anak terutama pada sisi psikologis.

Dalm Islam talaq terdiri dari 3 kali dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1) Talak raj’I, yaitu talak yang boleh rujuk (kembali)

2) Talak ba’in, yaitu talak yang tidak boleh rujuk (kembali) kecuali istri telah menikah dengan orang lain dan telah bercerai dengan suami barunya. Di Indonesia, talak ba’in dikenal dengan istilah talak tiga (talak ketiga)

Talaq hanya menghapuskan kewajiban suami kepada istrinya, tetapi kewajiban nafkah kepada anak-anaknya tetap berlaku. 


f. Iddah

Iddah adalah masa menunggu setelah talak atau kematian untuk dapat menikah dengan yang lain. Masa iddah terdiri dari:

1) Cerai mati dalam keadaan hamil adalah melahirkan (Q.S. at-Thalaq: 4)

2) Cerai mati dalam keadaan tidak hamil adalah empat bulan sepuluh hari (Q.S. al-Baqarah : 234)

3) Cerai hidup dalam keadaan hamil adalah melahirkan

4) Cerai hidup bagi yang masih haid adalah tiga kali bersih (Q.S. al-Baqarah : 228)

5) Cerai hidup bagi menopause adalah tiga bulan (Q.S. at-Talaq : 4)

6) Cerai hidup belum digauli adalah tidak ada masa Iddah (Q.S. al-ahzab : 49)


g. Rujuk

Rujuk adalah proses kembalinya suami istri setelah terjadinya proses talak selama berada dalam masa Iddah. Jika masa Iddah telah lewat, maka harus melalui proses akad nikah kembali. Talak yang memperbolehkan Kembali adalah talak raj’i (talak satu dan dua)


h. Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Pernikahan yang dilarang dalam islam antara lain:

1. Pernikahan Mut’ah (nikah kontrak)

2. Pernikahan syighor (nikah barter)

3. Pernikahan muhallil (menghalalkan talak ba’in/talak tiga agar bisa Kembali kepada mantan suaminya)

4. Pernikahan orang yang ihram

5. Pernikahan dalam masa iddah

6. Pernikahan tanpa wali

7. Pernikahan beda agama (Q.S. Al-Baqarah : 221)

8. Pernikahan dengan mahram


Refleksi Budaya Pernikahan di Indonesia

Mari kita analisis budaya pernikahan di Indonesia. Apakah ada dari budaya pernikahan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam? 

Tuliskan beberapa temuan budaya pernikahan yang menurut kamu tidak sesuai dengan syari’at Islam! Kemudian diskusikan dengan teman sekelasmu! misalnya boleh tidak merias rumah saat resepsi pernikahan? Boleh tidak hiburan dangdutan saat resepsi pernikahan? Dan lain sebagainya. Selamat belajar berfikir kritis!

Assesment/Penilaian

KUIS

Silahkan ukur pemahamanmu tentang materi ini dengan cara klik DISINI. Jika kamu belum puas dengan nilaimu, silahkan baca lagi Modul Ajarnya, kemudian isi lagi sampai kamu puas dengan nilai yang kamu capai


PROJECT

Presentasikan pesan pesan  Al-Qur’an dan Hadis tentang pentingnya berfikir kritis (critical thinking) dan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sebuah karya sesuai dengan passion kalian  (tulis, audio, video, grafis, film pendek, puisi, lagu dll).  Upload karyamu di media sosial, kemudian laporkan linknya DI LAPORAN PROJECT 

Sumber Belajar

Refleksi Pembelajaran

Hidup yang baik adalah hidup yang terus melakukan introspeksi diri dan perbaikan. Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran kita silahkan kalian berikan refleksi pembelajaran di SINI