Muamalah

Modul Ajar

Modul 8 : Muamalah

Tujuan Pembelajaran:

Peserta didik mampu menganalisis implementasi fikih muāmalah


Cara Belajar:

1. Membaca materi tentang prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam.

2. Membaca materi tentang praktik ekonomi dalam Islam.

3. Menyimpulkan prinsip ekonomi dalam Islam

4. Menyimpulkan praktik ekonomi dalam Islam

5. Menelaah praktik-praktik ekonomi yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip dan praktik ekonomi Islam.


Prinsip Ekonomi dalam Islam

Hakikat ekonomi adalah proses pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terdiri dari produksi, distribusi dan konsumsi. Islam mengenal ekonomi dengan istilah mu’amalah (tolong menolong) karena esensi dari ekonomi adalah tolong menolong dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Islam sebagai agama cinta yang mengedepankan kasih sayang (rahmatan lil’ alamin) mengatur secara rinci terkait ekonomi, mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi.

Dalam misinya sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, Islam telah menetapkan prinsip-prinsip dalam ekonomi, antara lain:

1. Ridho sama ridho (tidak merugikan salah satu pihak);

2. Bermanfaat;

3. Dalam rangka tolong menolong.

Tiga prinsip utama inilah yang menjadi dasar ekonomi Islam. Maka bentuk praktik ekonomi apapun harus menetapi ketiga prinsip tersebut.


Praktik Ekonomi dalam Islam

Secara umum, dalam Islam dikenal beberapa istilah praktik ekonomi antara lain:

1 Jual Beli = Bai

2 Tawar Menawar = Khiyar

3 Jual beli kredit = Salam/salaf

4 Utang Piutang = Qardh

5 Bunga = Riba Fadl

6 Denda = Riba Nasi’ah

7 Perseroan = Mudharabah

8 Bagi Hasil = Musaqoh, muzara’ah, mukhabarah

9 Kerjasama (PT, CV) = Syirkah

10 Sewa = Ijaroh

11 Upah = Ujroh

12 Pegadaian = Rahn

13 Pengalihan Utang = Hawaalah


Ketentuan Jual Beli

1) Dalil Jual Beli

Dasar hukum tentang jual beli tertulis dalam Q.S. Al-Baqarah: 275


اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Terjemah Kemenag 2002

275.  Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.



Dari ayat ini dapat dipahami bahwa lawan dari jual beli adalah riba, dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka perlu kita memahami dua hal tersebut secara definisi, apa perbedaan jual beli dan riba.

Jual beli adalah transaksi tukar menukar barang atau jasa yang memiliki nilai yang sama.

Riba menurut bahasa artinya bertambah/lebih, riba artinya adalah transaksi jual beli atau tukar menukar yang memiliki nilai yang tidak seimbang. Riba dapat terjadi dalam transaksi jual beli ataupun utang piutang.


2) Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun jual beli adalah sesuatu yang harus ada dalam proses jual beli, jika satu saja tidak terpenuhi, maka proses jual beli tidak sah.

Syarat adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap rukun jual beli.

Rukun jual beli terdiri dari:

a) Penjual

Seorang penjual harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baligh

Berakal sehat

Atas kemauan sendiri

b) Pembeli

Seorang pembeli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baligh

Berakal sehat

Atas kemauan sendiri

c) Barang yang diperjualbelikan

Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Halal dan suci

Bermanfaat

Dapat diserahterimakan (ada)

Keadaan barang diketahui oleh pembeli

Milik penjual atau yang dikuasakan secara tertulis.

d) Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah transaksi serah terima barang baik secara lisan ataupun tertulis. Ijab Kabul harus memenuhi syarat berikut:

Jelas 

Dimengerti oleh penjual dan pembeli

Disepakati oleh penjual dan pembeli

Suka sama suka atau penjual dan pembeli sama-sama ridho.


3) Khiyar

Dalam jual beli dikenal juga istilah khiyar, Bahasa kitanya tawar menawar. Khiyar dalam Islam terbagi menjadi:

a) Khiyar Majlis, adalah proses tawar menawar yang terjadi di tempat transaksi jual beli.

b) Khiyar syarat, adalah proses tawar menawar yang menggunakan syarat. Misalnya seorang ibu membeli baju untuk anaknya di toko langganan namun anaknya tidak ikut, si ibu meminta kepada penjual untuk dapat menukarkan kembali baju jika tidak cukup ukuran di anaknnya atau anaknya tidak suka dalam waktu 2 hari. Jika penjual memperbolehkannya, maka transaksi tersebut berada dalam posisi khiyar selama dua hari.

c) Khiyar aibi, adalah proses tawar menawar yang mensyaratkan kecacatan/kerusakan pada barang yang diperjualbelikan. Dimasa sekarang disebut dengan garansi.

d) Khiyar ghaban, adalah khiyar yang disebabkan kekeliruan penjual atau pembeli.

e) Khiyar tadlis (penipuan/pemalsuan), pembeli memiliki khiyar selama 3 hari jika terjadi penipuan oleh penjual.


Riba

Riba menurut bahasa artinya bertambah/lebih, riba artinya adalah transaksi jual beli atau tukar menukar yang memiliki nilai yang tidak seimbang. Riba dapat terjadi dalam transaksi jual beli ataupun utang piutang

Riba terbagi menjadi beberapa macam, antara lain:

1) Riba fadl, adalah kelebihan pertukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau timbangannya. Contoh emas 24 karat ditukar dengan emas 22 karat

2) Riba Qord, adalah kelebihan dari pinjam meminjam.

3) Riba Yad, adalah kelebihan dari jual beli yang tidak jelas timbangannya. Contoh: Borongan buah atau umbi yang ditaksir. 

4) Riba Nasi’ah, adalah kelebihan dari jual beli yang berjangka waktu. Contoh: Jual beli buah-buahan yang masih kecil dan dipanen setelah sekian bulan/minggu.


Ketentuan Utang Piutang (Qardh)

1) Dalil tentang utang piutang

Dalil tentang perlunya pencatatan dan saksi dalam transaksi tertuang dalam Q.S. Al-Baqarah : 282


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ٢٨٢

Terjemah Kemenag 2002

282.  Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


Q.S. Albaqarah : 280

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠ 

Terjemah Kemenag 2002

280.  Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.


Dari kedua ayat tersebut, dapat disimpulkan kaidah dalam utang piutang antara lain:

1) Harus dicatat

2) Harus ada saksi

3) Beri tenggang waktu pembayaran bagi pengutang yang kesulitan

4) Menyegerakan membayar utang dan jika mampu melebihkan sebagai tanda terimakasih

5) Pemberi utang tidak boleh meminta kelebihan pembayaran


Sewa Menyewa

Sewa dalam Islam di sebut dengan Ijaroh/jasa/imbalan. 

Dalil ijarah terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 233 dan Q.S. At-talaq: 6

Q.S. al-Baqarah: 233

وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ 

Terjemah Kemenag 2002

Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.


Q.S. at-Talaq: 6

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ 

Terjemah Kemenag 2002

kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; 


Dua ayat tersebut mengisyaratkan bolehnya membayar jasa menyusukan anak kepada orang lain. Ini menjadi dasar hukum untuk hukum ijarah/sewa/upah/jasa/imbalan.

Dalam sewa menyewa/pengupahan, islam menetapkan beberapa aturan antara lain:

1. Transaksi sewa menyewa harus bersifat manfaat dan dalam kebaikan

2. Terdapat kejelasan dalam kontrak sewa berupa barang, waktu dan harga

3. Barang yang disewakan adalah milik yang menyewakan 


Syirkah (Persekutuan/Kerjasama)

Kerjasama bisnis dalam Islam disebut dengan syirkah. Beberapa bentuk syirkah dalam Islam berdasar akak terbagi menjadi 4, yaitu :

1. Syirkah Inan

Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dengan kontribusi harta (modal) dan kerja secara bersama-sama. Pihak yang bekerjasama patungan modal dan bekerja bersama-sama dengan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan. Keuntungan dan kerugian ditanggung Bersama sesuai dengan kesepakatan. Koperasi adalah contoh syirkah inan. 


2. Syirkah Abdan.

Adalah kerjasama dalam bentuk kerja tanpa kontribusi harta/modal. Contohnya beberapa orang bergabung untuk mengerjakan sebuah proyek dengan keuntungan dan kerugian disepakati oleh pihak-pihak yang bekerjasama. Kerjasama borongan kerja adalah contoh syirkah abdan.


3. Syirkah Wujuh

Adalah kerjasama sesuai dengan keahlian pihak yang bekerjasama. Misalnya seorang pemodal bekerjasama dengan yang memiliki ide dengan kesepakatan keuntungan yang disepakati.


4. Syirkah Mufawadah, 

Adalah kerjasama beberapa orang untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan.


Dalam praktik perdagangan dan pertanian, bentuk syirkah dalam Islam terbagi menjadi:

1. Mudharabah

Adalah kerjasama antara pemodal dan pengelola dengan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. 

2. Musaqoh

Adalah kerjasama antara pemilik kebun dan petani yang merawat kebun dengan kesepakatan imbalan dari hasil panen sesuai dengan kesepakatan.

3. Muzara’ah

Adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dengan ketentuan bibit dan biaya perawatan berasal dari penggarap dan pembagian hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

4. Mukhabarah

Adalah kerjasama antara pemilik tanah dengan penggarap dengan ketentuan bibit dan biaya perawatan dari pemilik lahan. Penggarap tidak turun modal harta. Pembagian hasil/keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.


Pegadaian (Rahn)/Jaminan Utang

Dasar hukum pegadaian/jaminan utang adalah Q.S. al-Baqarah: 283

۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ ٢٨٣

Terjemah Kemenag 2002

283.  Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.



Perbankan Syari’ah

Bank adalah lembaga yang mengelola keuangan. Dalam prakteknya, bank mengelola harta yang dititipkan oleh nasabah dan dipinjamkan kepada kreditur dengan kelebihan jasa dari kreditur. Akibatnya terjadilah riba dalam proses simpan pinjamnya.

Akhir-akhir ini muncullah ide perbankan syari’ah yang mencoba mempraktikkan proses simpan pinjam dengan pendekatan anti riba. Dalam praktik perbankan syari’ah, berlaku beberapa pendekatan simpan pinjam, antara lain:

1. Mudarabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.

2. Musyarakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.

3. Wadi’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.

4. Qardul hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito

di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

5. Murabahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya.


Asuransi Syari’ah

Prinsip asuransi dalam Islam adalah iuran dalam rangka tolong menolong antar sesama. Yang membedakan asuransi islam dengan lainnya adalah asuransi dalam Islam tidak boleh merugikan salah satu pihak. Dalam hal asuransi, masih terjadi perdebatan para ulama terhadap ketetapan hukumnya. Ada yang membolehkan dengan alasan tolong menolong, ada yang mengharamkan karena alasan ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan.




Video Pembelajaran

Project/Challenge

Project  9 : Karya Fiqh Muamalah

Tujuan : menyajikan paparan tentang fikih muāmalah 

Project : Buatlah karya/project sesuai passion kalian yang menyajikan paparan tentang fikih muāmalah . Upload ke media sosialmu kemudian link nya laporkan DI LAPORAN PROJECT 

Sumber Belajar

Kuis 7

Silahkan ukur pemahamanmu tentang muamalah DISINI. Jika nilaimu masih dibawah KKM, silahkan baca lagi Modul Ajarnya, kemudian isi lagi sampai kamu puas dengan nilai yang kamu capai

Refleksi Pembelajaran

Hidup yang baik adalah hidup yang terus melakukan introspeksi diri dan perbaikan. Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran kita silahkan kalian berikan refleksi pembelajaran di SINI